Perlindungan Hukum terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sebagai Korban Ketidaktahuan (Unwitting Courier)dalam Penyelundupan Narkotika

Authors

  • Sovia Eva Sutanti ITSK Dr. Soepraoen Author
  • Yusna Luthfi Fariha ITSK Dr. Soepraoen Author
  • Saskya Syahrotul Maufiro ITSK Dr. Soepraoen Author
  • Supriono ITSK Dr. Soepraoen Author
  • Syafiera Calista Primanda Ragasiwi ITSK Dr. Soepraoen Author

Keywords:

Anak Buah Kapal, Unwitting Courier, Penyelundupan Narkotika, Perlindungan Hukumc

Abstract

Penegakan hukum pidana narkotika di Indonesia saat ini dihadapkan pada dilema serius ketika Anak Buah Kapal (ABK) dijadikan tersangka dalam perkara penyelundupan narkoba berskala besar, meskipun mereka sama sekali tidak mengetahui jenis muatan yang diangkut. Kajian ini berfokus pada perlindungan hukum bagi ABK yang terjebak sebagai unwitting courier dengan mengangkat studi kasus utama perkara Fandi Ramadhan, seorang pekerja kapal Sea Dragon yang menghadapi tuntutan hukuman mati atas penyelundupan sabu seberat hampir dua ton padahal ia baru bekerja selama tiga hari. Lewat pendekatan kualitatif yuridis-normatif berdesain studi kasus, penelitian ini membedah putusan Pengadilan Negeri Batam, laporan persidangan, serta muatan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Analisis ini menghasilkan temuan bahwa konsep mens rea dalam Pasal 114 dan 132 UU Narkotika belum memfasilitasi kondisi nihilnya unsur kesengajaan pada pelaku di tingkat bawah, sehingga kewajiban membuktikan ketidaktahuan (guilty knowledge) justru dibebankan secara sepihak kepada terdakwa. Kendati majelis hakim PN Batam akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara yang jauh lebih ringan dari tuntutan mati jaksa, vonis tersebut tetap menyatakan terdakwa bersalah atas dasar dolus eventualis atau kesengajaan bersyarat karena memindahkan kotak tanpa memeriksa isinya. Selain itu, belum adanya sistem penyaringan terintegrasi untuk mendeteksi korban perdagangan orang (human trafficking for forced criminality) di level penyidikan memicu terjadinya kriminalisasi berlebih (over-criminalization) pada ABK. Sebagai pembeda dari studi terdahulu, artikel ini menawarkan formulasi pemisahan tanggung jawab pidana yang terbagi atas tiga level, yaitu kurir tanpa pengetahuan, kurir dengan kecurigaan patut, serta kurir dengan pengetahuan penuh, yang mana konsep gradasi ini belum diakomodasi secara konkret dalam regulasi ataupun yurisprudensi hukum narkotika di tanah air.

Published

2026-07-05

Issue

Section

Articles