Evaluasi Risiko Pembiayaan Mudharabah Pada Lembaga Keuangan Syariah

Authors

  • Fadya Nafisah Universitas Tidar Author
  • Iklima Salsabila Universitas Tidar Author
  • Muhammad Afif Setyawan Universitas Tidar Author
  • Putri Yunita Sari Universitas Tidar Author
  • Siti Afidatul Khotijah Universitas Tidar Author

Keywords:

Mudharabah, Risiko Pembiayaan, Lembaga Keuangan syariah, Manajemen Risiko, Bagi Hasil, Asimetri Informasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tipologi risiko inheren yang muncul dalam pembiayaan mudharabah, menganalisis implikasi multidimensionalnya terhadap stabilitas Lembaga Keuangan Syariah (LKS), serta mengevaluasi efektivitas dan tantangan strategi mitigasi risiko yang diterapkan. Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu akad utama dalam sistem keuangan syariah yang berbasis bagi hasil, namun memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi dibandingkan akad lainnya karena karakteristik hubungan antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan kualitatif. Data yang dianalisis berasal dari berbagai sumber sekunder berupa artikel jurnal ilmiah bereputasi, buku teks, serta regulasi dan kebijakan otoritas keuangan yang dipublikasikan dalam rentang waktu 2021–2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa risiko dominan dalam pembiayaan mudharabah berasal dari masalah keagenan (agency problem), yang tercermin dalam asimetri informasi antara pihak LKS dan nasabah, risiko moral hazard berupa manipulasi atau pelaporan laba di bawah nilai sebenarnya, risiko bisnis yang dipengaruhi faktor eksternal, serta kelemahan sistem operasional dan pengawasan. Berbagai risiko tersebut berkontribusi terhadap peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF), penurunan profitabilitas, serta potensi kerugian reputasi bagi LKS. Untuk meminimalkan dampak risiko tersebut, diperlukan strategi mitigasi yang terintegrasi melalui penerapan analisis kelayakan usaha yang komprehensif berdasarkan prinsip 5C, penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi, pemanfaatan agunan bersyarat yang sesuai dengan ketentuan syariah, serta optimalisasi teknologi digital untuk mendukung pengawasan aktivitas usaha nasabah secara real-time. Implementasi strategi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan menjaga keberlanjutan pembiayaan mudharabah di LKS.

References

Annizar, R. A., & Junarsin, E. (2025). Mudharabah, musyarakah, financing risk, and performance of Islamic banks: Empirical evidence from Indonesia. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 11(1). https://doi.org/10.20885/JEKI.vol11.iss1.art9

Ascarya, A., & Hidayat, R. (2022). Problematika asimetri informasi pada pembiayaan berbasis bagi hasil di perbankan syariah: Sebuah tinjauan kelembagaan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 10(1), 45–62.

Fauzi, M., & Rahman, A. (2021). Analisis komparasi risiko pembiayaan mudharabah dan musyarakah pada masa pandemi dan pasca-pandemi. Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah (JAPS), 4(2), 112–128.

Hasanah, U., & Wibowo, S. A. (2024). Optimalisasi mitigasi risiko pembiayaan mudharabah melalui digitalisasi monitoring pada bank umum syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 16(1), 88–105.

Hendriyani, Y. (2022). Penerapan mudharabah di perbankan syariah. Journal Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Akuntansi Syariah, 1(1), 30–39. https://doi.org/10.54801/ekspektasy.v1i01.105

Hiras Pasaribu, S., Subranta, A., Awaludin, I. D. T., & Soukotta, A. (2025). Manajemen risiko keuangan. Penerbit Naga Pustaka.

Malynovska, Y., Bilonizhka, V., & Hrynchuk, T. (2025). Global economic shocks and business risk management. Green, Blue and Digital Economy Journal, 6(1), 42–50.

Mubarok, A., Fadilah, S., & Rosdiana, Y. (2023). Implikasi pembiayaan bagi hasil terhadap profitabilitas bank syariah dengan non-performing financing (NPF) sebagai variabel moderating. Kajian Akuntansi, 24(1), 74–89.

Muhammad. (n.d.). Penyesuaian masalah agensi (agency problem) dalam kontrak pembiayaan mudharabah.

Munawar, T. A. (2025). Risk analysis of musyarakah financing at Bank Aceh Syariah, Indonesia. Al-Mudharabah: Journal of Islamic Economics and Finance, 6(1), 19. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v6i1.7748

Novida, I., Junarti, J., Hidayah, N., & Maman, U. (2026). Rethinking profit and loss sharing: Regulatory paradoxes in mudharabah savings and the operationalization of maqasid al-shariah. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 11(1), 193–219.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024, December 1). Statistik perbankan syariah: Desember 2024. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Documents/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah---Desember-2024/STATISTIK%20PERBANKAN%20SYARIAH%20-%20DESEMBER%202024.pdf

Otoritas Jasa Keuangan. (2026, May 16). Industri perbankan syariah tumbuh solid berkelanjutan. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Industri-Perbankan-Syariah-Tumbuh-Solid-Berkelanjutan.aspx

Pasarela, H. (2025). Optimalisasi pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah di Indonesia: Analisis risiko dan strategi mitigasi. El-Wasathy: Journal of Islamic Studies, 3(1), 136–147.

Pratama, B. A., & Handoko, T. (2022). Penerapan prinsip 5C dalam meminimalisir risiko pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan mikro syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 1430–1439.

Puspitasari, D. (2023). Problematics of mudharabah financing at PT BPRS Aman Syariah Lampung. International Journal of Islamic Economics, 4(2), 159–169. https://doi.org/10.32332/ijie.v4i02.6074

Rahardiansyah, R. F., Purnamaputra, M. Z., Dhea, P. A., & Wilujeng, P. S. (2023). Indikasi moral hazard dan strategi mitigasi risiko dalam pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah di Indonesia. Al-Muhasib: Journal of Islamic Accounting and Finance, 2(1). https://doi.org/10.30762/almuhasib.v2i1.188

Rahmawati, W. (2025). Transformasi sistem informasi terhadap pengelolaan risiko pada bank syariah di era digital. Sipakainge, 3(6). https://doi.org/10.35905/sipakainge.v3i1.14575

Ramadhan, M. R., Sagita, N., & Hendra, J. (2024). Perbandingan risiko pembiayaan pada bank syariah dan bank konvensional di Indonesia. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(5).

Siregar, S., & Kusuma, D. (2023). Dampak moral hazard terhadap non-performing financing (NPF) pada produk mudharabah: Studi kasus perbankan syariah di Indonesia. Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 15(2), 210–230.

Syamsul, M., & Harlistya, R. (2025, November 21). Kinerja keuangan syariah terus menguat hingga September 2025. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). https://kneks.go.id/isu-ekonomi/339/kinerja-keuangan-syariah-terus-menguat-hingga-september-2025

Syauqiyah, H. (2025). Efektivitas manajemen risiko pembiayaan mudharabah dalam menekan risiko moral hazard pada perbankan syariah. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 3(7).

Yayat Hidayat. (2024). Manajemen risiko pembiayaan akad mudharabah pada perbankan syariah. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(2).

Zainuddin, Z., & Anwar, K. (2025). Relevansi jaminan dalam akad mudharabah: Antara tuntutan kepatuhan syariah dan manajemen risiko modern. Jurnal Keuangan dan Bisnis Syariah, 7(1), 33–51.

Downloads

Published

2026-06-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Evaluasi Risiko Pembiayaan Mudharabah Pada Lembaga Keuangan Syariah. (2026). EcoPedia - Journal of Emerging Economic Research, 1(1), 15-24. https://researchpedia.psg.ac.id/index.php/ecopedia/article/view/10